Dosen Ahli Hukum Pidana Anggreany Haryani Geram Maraknya Tindak Asusila di Ponpes

    Dosen Ahli Hukum Pidana  Anggreany Haryani Geram Maraknya Tindak Asusila di Ponpes
    Dok. Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH

    Jakarta– Maraknya kasus pencabulan anak di sejumlah pondok pesantren dan boarding school sebaiknya menjadi atensi serius para pemangku kebijakan" Apalagi, tindak asusila tersebut sudah tersebar luas.

    Keprihatinan itu disampaikan oleh Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH., MH.dan dikatakannya Ponpes di wilayah Jombang saat ini sedang ramai di media massa, banyak anak-anak yang sedang menimba ilmu di ponpes mengalami perlakuan kurang baik dan mirisnya, itu baru terungkap setelah ada media yang berani mengekspos, ” ujarnya Jumat 8 Juli 22.

    Anggie menyebut, sistem pendidikan ponpes yang membatasi interaksi dengan dunia luar dan mengharuskan untuk menginap bisa menjadi potensi terjadinya tindak kriminalitas, baik itu pelecehan seksual maupun tindak kekerasan lainnya.

    Lebih lanjut Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH., MH yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga sebagai 
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta menurutnya “ Ini yang jadi keprihatinan saya, kenapa justru di tempat yang mulia untuk menimba ilmu agama justru malah terjadi tindakan di luar norma agama, sosial dan hukum oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, ” ungkapnya.

    Menyoroti kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MSAT (42) anak dari pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Para pelaku seperti itu yang merupakan sampah masyarakat harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya karena telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

    Untuk itu, Anggie mengatakan jangan meremehkan kekuatan media toh sudah dibuktikan kekuatan media itu seperti apa oleh karnanya Anggie meminta para santriwati agar lebih terbuka dan tidak menutup diri saat mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari siapapun juga yang berada di dalam maupun luar ponpes dan agar hal buruk tersebut bisa dicegah dan diantisipasi secara dini “Jangan takut dan sungkan untuk melapor apabila mengalami perlakuan yang keluar dari norma " Siapa yang kalian percaya maka sampaikan, ” Ujarnya .

    Tak hanya itu, Anggie  juga mengingatkan bahaya narkoba yang sekarang ini sudah masuk ke ponpes dan boarding school. Pasalnya, kasus tersebut benar ada dan sudah terjadi di Kota kota besar.

    “Penyalahgunaan narkoba yang dikuatirkan terdampak di Kota kota besar tidak lagi menyasar remaja usia SMA keatas, tapi sudah menyentuh pelajar SMP. Bahkan, info terbaru yang saya dapat, salah satunya berada di sekolah agama, ” Tutupnya.( Team/***)

    dosen ahli hukun pidana anggreany haryany kasus asulisa
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kemendikbudristek Dukung GLN Untuk Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait