Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lihat Perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan

    Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lihat Perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan
    Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lihat Perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

    Pada hari Jumat (14/10/2022), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau Nusakambangan. Sejumlah PK berangkat pada pukul 09.00 menuju Lapas Besi Nusakambangan yang merupakan salah satu lapas dengan tingkat keamanan maksimum. Sesampainya di tujuan, PK Bapas NK segera memasuki lapas dan menuju ruangan binadik untuk bertemu dengan pegawai yang akan membantu PK dalam menyusun litmas. di dalam ruangan binadik PK kemudian mempelajari berkas warga binaan dan melihat apakah sebelumnya WBP pernah melakukan pelanggaran baik di dalam lapas yang bersangkutan maupun lapas sebelumnya.

    Tidak lama kemudian, PK Bapas NK bertemu dengan salah satu WBP yang akan dilakukan litmas, yaitu KK. KK merupakan WBP yang terlibat kasus pembunuhan yang diakibatkan oleh adanya bentrok antara kedua warga desa di Lampung yang berakhir dengan korban jiwa. Karena keikutsertaannya dalam melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, maka KK diberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Klien akhirnya berada di Pulau Nusakambangan setelah seminggu berada di lapas sebelumnya. KK menuturkan bahwa selama ini dirinya masih kurang untuk melakukan ibadah baik itu melaksanakan salat maupun membaca kitab suci Al-Quran. Tidak hanya itu, KK juga pernah mengonsumsi minuman keras walaupun dengan frekuensi yang jarang. Pada saat WBP mendapatkan pembinaan di Pulau Nusakambangan, KK mengaku kepada PK bahwa dirinya sudah berubah menuju ke arah yang lebih baik. KK menjelaskan kesehariannya selama berada di dalam kamar sel lapas. Yang menarik perhatian dari PK adalah adanya perubahan perilaku dimana peningkatan kegiatan ibadah mulai dari salat lima waktu yang lengkap hingga melaksanakan sunnah seperti salat dan puasa sunnah. Tidak hanya itu, KK mengatakan bahwa dirinya mengaji Al-Quran dan membaca buku Hadist untuk memperdalam ilmu agamanya. Selain beribadah, klien juga mengisi waktu luang dengan bercocok tanam di depas kamarnya sehingga dapat menambah pengalaman juga keahliannya. "Tetap jaga ibadahnya, kalau bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi dan jaga kesehatan serta tetap semangat untuk menjalani hukuman yang ada." kata PK Bapas NK pada akhir kegiatan litmas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kisah WBP Kepada Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait