Mendes PDTT: Kestabilan Harga Pangan Percepat Pencapaian Tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs)

    Mendes PDTT: Kestabilan Harga Pangan Percepat Pencapaian Tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs)
    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

    JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng Rp14.000 per liter akan menjaga daya beli warga desa.

    Kenaikkan harga minyak goreng dinilai akan menyebabkan instabilitas harga pangan dan semakin memperparah tingkat kemiskinan dan kelaparan warga desa terutama yang berada pada posisi rentan.

    “Selain menekan daya beli warga miskin di Desa, (kenaikan harga minyak goreng) pada saat yang sama akan memicu kenaikan harga pangan lainnya. Bila ini terjadi, bisa dipastikan warga desa yang hanya sejengkal di atas garis kemiskinan akan jatuh jadi warga miskin, ” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id pada Jumat (21/1/2022).

    Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan, apabila harga pangan naik, maka masyarakat desa harus mengatur ulang pengeluaran belanja mereka, dengan memilih jenis pangan murah.

    Dampaknya adalah, terjadinya penurunan kualitas Kesehatan masyarakat desa akibat penurunan konsumsi protein dan energi dari pangan mereka.

    “Konsumsi energi dan protein (masyarajat desa) akan menurun dan berpengaruh pada kesehatan (mereka). Bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, ini akan memperburuk kecerdasan anak, ” imbuh Mendes PDTT.

    Menurut Mendes PDTT, kestabilan harga pangan akan memercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) Desa, yakni Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan.

    Sasaran Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan adalah nol persen tingkat kemiskinan desa, prevalensi kurang gizi, stunting dan anemia, hingga prevalensi bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif. 

    “Sudah pasti, instabilitas harga pangan akan berpengaruh pada pencapaian sasaran-sasaran SDGs Desa, ” kata Mendes PDTT. 

    Oleh karenanya Mendes PDTT meminta Pemerintah desa maupun BUM Desa yang bergerak pada usaha retail untuk bersama-sama mengawal kebijakan tersebut dalam rangka meringankan beban warga desa.

    Sekedar informasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022, yakni seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp14.000 per liter.(***)

    CIAMIS BANDUNG JAWA BARAT PANGANDARAN MAJALENGKA
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Menkominfo Adopsi Teknologi Dorong Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait