Mulyanto Minta Pemerintah Pusat Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Subsidi

    Mulyanto Minta Pemerintah Pusat Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Subsidi
    Komisi VII DPR RI Mulyanto

    JAKARTA - Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg.   

    "Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal, " kata Mulyanto kepada awak media, Senin (1/8/2022).   

    Menurutnya, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia berharap Pemda jangan membuat gaduh.   

    Oleh karenanya, Ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi. Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat.  

    Politisi dari Fraksi PKS ini menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.   

    Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.

    "Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya, " tegas Mulyanto.   

    Sebelumnya diberitakan beberapa Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) membuat edaran terkait kenaikan HET gas melon 3 kg. Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya. (ayu/aha) 

    mulyanto dpr ri komisi vii pks
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kalteng: Jauhi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait