Panglima TNI : Penegakan Keadilan Berdasarkan Hukum Harus Dilaksanakan Oleh Setiap Warga Negara Tanpa Terkecuali Prajurit TNI

    Panglima TNI : Penegakan Keadilan Berdasarkan Hukum Harus Dilaksanakan Oleh Setiap Warga Negara Tanpa Terkecuali Prajurit TNI

    JAKARTA - Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan setiap lembaga kemasyarakatan tanpa terkecuali termasuk prajurit TNI. Sebagai warga negara kita tunduk pada sistem hukum nasional baik hukum militer dalam hal ini disiplin militer atau KUHPM atau hukum pidana, acara pidana hukum perdata dan acara perdata. 

    Demikian disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada seluruh aparat penegak hukum (Oditur Militer, Hakim Militer, Perwira Hukum, Polisi Militer, Pamasis STHM) di lingkungan TNI bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).  

    Lebih lanjut Panglima TNI menjelaskan bahwa proses penegakan hukum kita merupakan upaya kuratif atau penyembuhan, tidak mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. Artinya peran aktif Komandan satuan selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau aparat atau perwira hukum terkait belum terlihat, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran. 

    "Saya harapkan para aparat hukum khususnya para Kadiskum matra ini punya staf, sering-seringlah turun untuk memberikan ceramah hukum tentang apapun, termasuk pasal-pasal, termasuk tentang pelanggaran HAM dan sebagainya. Ini harus dijadwalkan sehingga para prajurit kita memahami itu." Jelas Laksamana TNI Yudo Margono.

    Ceramah hukum juga perlu diberikan kepada para Panglima, para Komandan Satuan khusus tentang keankuman. "Ini sangat penting karena para komandan tahunya hanya melaksanakan operasi dan latihan, memimpin anggota, tapi tidak memahami tentang bagaimana proses hukum ketika prajurit melakukan pelanggaran hukum. Bagaimana Ankum sebagai Perwira Pemutus Perkara (Papera) menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajuritnya", ungkap Panglima TNI. 

    Pengarahan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring dan luring sehingga dapat diikuti oleh seluruh penegak hukum sampai yang bertugas di wilayah perbatasan, dan diikuti oleh sekitar 450 (empat ratus lima puluh) personel. Disamping itu pengarahan ini juga dihadiri oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI Bambang Suswantono, para Asisten Panglima TNI, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D., Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin, dan Kapuspen TNI Lakasda TNI Julius Widjojono.

    Pengarahan Panglima TNI ini diprakarsai oleh Babinkum TNI sebagai upaya pelaksanaan penegakkan hukum di lingkungan TNI. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI bukan hanya semata-mata tugas dari Babinkum TNI atau Aparat Penegak Hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif dari masing-masing satuan.

    Dalam kegiatan tersebut bertempat di lobby Aula Gatot Subroto juga diselenggarakan pameran buku-buku produk hukum yang telah disusun oleh Babinkum TNI serta Simulasi Virtual Reality Tools (VRT) HHI dimana Panglima TNI berkenan untuk mencoba simulasi tersebut. (Puspen TNI)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait