Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kunjungi Rumah Calon Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kunjungi Rumah Calon Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kunjungi Rumah Calon Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan, Usman Supandi melakukan kunjungan ke rumah penjamin di Kelurahan Tambakreja Cilacap, Selasa 18 Oktober Giat home visit (kunjungan ke rumah) ini dilaksanakan guna memastikan kelayakan dan kesiapan penjamin dalam usulan program Pembebasan Bersyarat klien Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah.

    “Terkait usulan program Pembebasan Bersyarat klien atas nama AG, Kakak klien selaku penjamin klien juga bertanggungjawab atas kelangsungan hidup bagi klien, seperti ikut mengawasi dan mengingatkan kewajiban klien mendapatkan program reintegrasi nantinya”, jelas Usman, pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.  Dalam kunjungan rumah tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga menggali data dan keterangan dari penjamin klien terkait keseharian klien di rumah maupun di lingkungan masyarakat. Kepada pembimbing kemasyarakatan, penjamin yang juga merupakan kakak kandung klien mengungkapkan bahwa klien pribadi yang mudah bergaul. Penjamin juga membeberkan rencana ke depan terkait kegiatan klien selama menjalani program reintegrasi. 

    “Saya dan suami saya siap bersedia ikut serta dalam mengawasi adik saya. Saya juga sudah menyiapkan rencana ke depan untuk adik saya, ” ujar NM, kakak kandung klien.

    Selain itu, Pihak keluarga penjamin sangat kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk memperkuat kerjasama dalam membimbing klien supaya lebih patuh, dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan setempat.

    Pemerintah Kelurahan Tambakreja, juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di wilayah Tambakreja Cilacap.

    “Saya kenal baik sama mas AG, karena masih kerabat keluarga sendiri, kami selaku warga juga akan turut andil membantu mas AG jika nanti program reintegrasi disetujui” kata petugas sekaligus perangkat desa Tambakreja Cilacap.

    Giat home visit atau kunjungan ke rumah penjamin oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar Bapas Nuskambangan lebih lagi dikenal dimata masyarakat, khususnya masyarakat Kel.Tambakreja.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan mengikuti Kegiatan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait